Tak hanya dapat ditemukan di judi online, efek serupa juga dapat dijumpai pada orang yang ketergantungan dengan gim di ponsel, seperti pada Candy Crush. TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur permainan judi daring atau judi online. Selain kerugian financial, dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan judi online yaitu maraknya tindakan kriminal dan aksi bunuh diri.
Adapun teknis yang lebih utama, ia menyerahkan uang haram tersebut kepada tokoh agama yang amanah untuk mentasarufkan atau membagikannya. Mencari bantuan profesional merupakan langkah penting untuk mengatasi kecanduan judi yang parah. Jika suami kesulitan untuk berhenti berjudi, dorong dia untuk mencari bantuan profesional dari psikolog atau konselor yang ahli dalam menangani kecanduan judi. Dengan begitu, orang yang kecanduan judi online pun memiliki motivasi kuat untuk keluar dari lingkaran judi online dan menjadi pribadi yang lebih baik demi mewujudkan kehidupan yang damai.
Beberapa dikalangan masyarakat tentunya memiliki alibi masing-masing terkait judi online. Seperti masyarakat biasa mengatakan bahwa mereka bisa menghasilkan uang dari situs tersebut. Lantas, seperti apa fakta dari judi online yang banyak dilakukan oleh masyarakat. Yang jika ditelisik lebih jauh ternyata memiliki dampak buruk yang begitu besar.
Bahkan tak jarang suami menjual barang-barang mereka agar memiliki uang untuk berjudi. Demikian jawaban dari kami perihal hukum judi online dalam konsep lelang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat. Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi.
Ini bisa termasuk menyembunyikan pengeluaran atau berbohong tentang dari mana uangnya berasal. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya. Tak cuma tidak mengenal tempat, muda-mudi di desa memainkan slot juga tak mengenal waktu.
Parahnya, kalangan mahasiswa dan aktivis dengan kualitas nalar yang dimiliki pun terjerat permainan judi online. Setiap mereka nongkrong di cafe atau di sekretariatnya pasti ada yang bermain judi online. Dan hal yang membuat lebih miris lagi karena uang yang dipakai itu sumbernya dari kiriman orang tuanya di kampung. Walau kalah berkali-kali, pemain yang kecanduan judi online biasanya akan terus melakukan taruhan uang atau menaruh deposit sampai mengalami kerugian keuangan. Saat uangnya habis, pemain judi online seringkali tak segan-segan untuk berhutang atau mendapatkan pinjaman online.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan Slot depo 10K atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. Jika tidak memungkinkan maka harus dialokasikan untuk kemaslahatan umum atau disedekahkan kepada fakir miskin. Namun, jika dirinya juga seorang fakir maka ia boleh menggunakannya sekedar untuk memenuhi kebutuhannya.
Suami yang kecanduan judi mungkin menjadi lebih mudah marah, cemas, atau depresi ketika tidak berjudi. Jika orang di sekitar Anda atau Anda sendiri merasa tidak mampu terlepas dari judi online, jangan ragu untuk melakukan konsultasi dengan psikolog atau psikiater. Konsultasi bisa dilakukan melalui Chat Bersama Dokter dan kerahasiaan Anda pun terjamin.
Sepulang kerja, di sela-sela kegiatan mencari rumput di sawah atau kebun, bahkan di sepertiga malam menjelang waktu Salat Subuh. Coba kita asumsikan jika uang senilai 200 Triliun itu berputar di tengah-tengah masyarakat. Tentu akan sangat berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian. Daya beli masayarakat kuat juga akan berefek terhadap produktifitas para pelaku UMKM.